Tujuh Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau Raih Predikat WTP

Batam – Bertempat di Ruang Auditorium Lt.5 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, digelar acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada tujuh pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam acara yang diselenggarakan pada hari Rabu, 18 Mei 2022 tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Kota Batam TA 2021, LHP atas LKPD Pemerintah Kota Tanjungpinang TA 2021, LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Karimun TA 2021, LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bintan TA 2021, LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Lingga TA 2021, LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Natuna TA 2021 dan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, kepada tujuh pimpinan DPRD dan tujuh kepala daerah kabupaten/kota yang hadir.

Sebagaimana diketahui, penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2021, BPK Kepri memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” pada tujuh entitas pemerintah kabupaten/kota. Artinya Laporan Keuangan Pemerintah pada tujuh entitas pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2021 yang lalu telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” demikian diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, pada pidato sambutannya. Namun demikian, ditegaskan lebih lanjut oleh Masmudi, opini yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD kabupaten/kota bukan merupakan jaminan tidak adanya kecurangan atau fraud yang ditemukan atau kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Kepala Perwakilan menyatakan bahwa hal ini harus terus disampaikan kepada para pemangku kepentingan mengingat masih banyaknya kesalahpahaman di masyarakat mengenai makna opini BPK atas Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan berdasarkan kriteria sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Kemudian selanjutnya, Masmudi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK Kepri menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan yang ditemukan secara umum pada tujuh kabupaten/kota tersebut terkait dengan tiga hal, yaitu pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja dan pengelolaan aset. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Penatausahaan pajak dan retribusi masih belum memadai;
  2. Pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan yang berasal dari retribusi yang belum dipungut;
  3. Penganggaran dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak tepat;
  4. Pengelolaan dan Penatausahaan Belanja Hibah belum sesuai ketentuan;
  5. Kekurangan Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan belum dipungut;
  6. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan;
  7. Realisasi Belanja Honorarium tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
  8. Pengelolaan Aset Tetap belum sesuai ketentuan
  9. Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan pada beberapa SKPD belum memadai
  10. Sisa Kas terlambat disetorkan ke Kas Daerah dan Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran belum tertib

Namun demikian, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyajian atas tujuh laporan keuangan pemerintah kabupaten/kota TA 2021 tersebut di atas.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, BPK Kepri memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021.

Sementara itu dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, mengucapkan selamat atas pencapaian ketujuh pemerintah daerah dalam mempertahankan opini WTP yang diberikan oleh BPK Kepri. Harapannya, hal tersebut dapat menjadi momentum untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. “Selanjutnya, kami dari DPRD akan menindaklanjuti LHP BPK tersebut sesuai wewenang yang diberikan kepada kami yaitu melakukan pengawasan atas tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagaimana yang dimuat dalam LHP BPK hari ini,” demikian pungkas Yuniarni Pustoko Weni menutup sambutannya. (eko)