Batam – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, menghadiri Pembukaan acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Kepulauan Riau di Ballroom Hotel Best Western Premiere Panbil, Batam pada Senin, 13 Mei 2024. Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko.
Selain Kepala Perwakilan BPK Kepri, turut hadir dalam Pembukaan acara pelatihan tersebut, para Kepala dan pejabat yang mewakili instansi APIP (BPKP dan Inspektorat) dan APH (Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi) di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pidato sambutannya, Emmy menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas pelaksanaan kegiatan pelatihan bersama karena menurutnya hal ini penting sebagai bentuk peningkatan sinergi antara BPK, APIP dan APH dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi. Apalagi menurutnya, korupsi telah banyak merugikan keuangan negara dan melanggar hak-hak masyarakat sehingga perlu dicegah dan diberantas secara tuntas.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, lanjut Emmy, BPK berperan strategis melalui penyampaian temuan pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian dalam pengelolaan keuangan negara kepada instansi yang berwenang (APH) untuk ditindaklanjuti. “Sementara itu, dalam upaya pencegahan korupsi, BPK berperan dengan melakukan penguatan sistem pengelolaan keuangan negara pada entitas-entitas yang diperiksa melalui hasil pemeriksaan BPK, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” demikian tegas Emmy dalam pidatonya.
Acara pelatihan bersama ini diselenggarakan selama empat hari, mulai tanggal 13 hingga 16 Mei 2024 dan diikuti oleh 116 peserta dengan komposisi terdiri dari para Pemeriksa pada BPK Kepri, Penyidik pada jajaran Kepolisian Daerah Kepri, para Jaksa pada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri, Riau, para Auditor pada BPKP Kepri, para Auditor pada Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri, dan para Hakim pada jajaran Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. (eko)