BPK Kepri Beri Opini WTP untuk Pemprov Kepri

Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau. Mewakili Anggota V BPK, LHP disampaikan oleh Auditor Utama Investigasi BPK (Tortama Investigasi BPK), Hery Subowo, kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, dan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang pada Jumat, 20 Mei 2022.

LHP atas Laporan Keuangan Provinsi Kepulauan Riau TA 2021 merupakan LHP atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau TA 2021. Penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Dalam pidato sambutannya, Hery Subowo menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK dengan tujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian opini bukan merupakan jaminan terhadap ketiadaan penyimpangan atau kecurangan di dalam laporan keuangan pemerintah.

Meski demikian, lanjut Hery Subowo dalam pidato sambutannya, jika pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran lainnya terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi atau terindikasi menimbulkan kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP. Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait sistem pengendalian intern dan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  1. Penatausahaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri belum memadai;
  2. Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada 21 SKPD Sebesar Rp2,48 miliar;
  3. Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2021 belum memadai

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan, temuan-temuan yang diungkap dalam LHP tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2021.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain LHP Keuangan, dalam Sidang Paripurna tersebut, BPK juga menyampaikan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskina TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2021. Pemeriksaan kinerja dilakukan sebagai upaya untuk terus meningkatkan peran BPK dalam memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat dalam pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara itu, IHPD yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2021 disampaikan guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. (eko)