BPK Kepri Sampaikan 7 LHP LKPD Tahun Anggaran 2021

Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Jl. Raja Isa, Batam Center, Kota Batam. LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi S.E., M.Si., Ak., CA. CSFA. kepada Ketua DPRD dari tujuh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, pada hari ini, Rabu, 18 Mei 2021 pada pukul 14.00 WIB. Tujuh Ketua DPRD yang menerima LHP dari Kepala Perwakilan adalah, Nuryanto, S.H., M.H. (Ketua DPRD Kota Batam), Yuniarni Pustoko Weni, S.H. (Ketua DPRD Kota Tanjungpinang), M. Yusuf Sirat, S.IP. (Ketua DPRD Kabupaten Karimun), Ahmad Nashiruddin (Ketua DPRD Kabupaten Lingga), dan Daeng Amhar, S.E., M.M. (Ketua DPRD Kabupaten Natuna), dan Hasnidar (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas) dan Fiven Sumanti, S.IP. (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan).

Selain menyampaikan kepada para Ketua DPRD, Kepala Perwakilan juga menyampaikan LHP kepada tujuh Kepala Daerah di tujuh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi, S.E., M.M., Walikota Tanjungpinang, Rahma, S.IP., Bupati Karimun, Dr. Aunur Rafiq,S.Sos,M.Si, Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos., Bupati Natuna, Wan Siswandi, S.Sos., M.Si., Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H. dan kepada Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K.

Penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang terjadi. Permasalahan yang ditemukan secara umum pada lima kabupaten/kota tersebut terkait dengan tiga hal, yaitu pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja dan pengelolaan aset. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Penatausahaan pajak dan retribusi masih belum memadai;
  2. Pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan yang berasal dari retribusi yang belum dipungut;
  3. Penganggaran dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak tepat;
  4. Pengelolaan dan Penatausahaan Belanja Hibah belum sesuai ketentuan;
  5. Kekurangan Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan belum dipungut;
  6. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan;
  7. Realisasi Belanja Honorarium tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
  8. Pengelolaan Aset Tetap belum sesuai ketentuan
  9. Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan pada beberapa SKPD belum memadai
  10. Sisa Kas terlambat disetorkan ke Kas Daerah dan Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran belum tertib

Namun demikian, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyajian atas ketujuh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh tujuh pemerintah daerah tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021.

Subbagian Humas dan Tata Usaha

Unduh versi PDF