BPK Kepri Terima LKPD Tahun 2023 (Unaudited) dari Seluruh Pemda di Kepri

Batam – Delapan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 (Unaudited) masing-masing kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (BPK Kepri) di Kantor BPK Kepri di Batam. Acara yang digelar pada 29 Februari dan 1 Maret 2024 tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah beserta jajaran pemerintah daerah terkait.

Dalam acara tersebut, masing-masing Kepala Daerah menyerahkan Laporan Keuangan-nya kepada Kepala Perwakilan BPK Kepri, Emmy Mutiarini. Untuk diketahui bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian dijelaskan pada ayat (3), LKPD tersebut diserahkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diterima oleh BPK tersebut akan diperiksa dan laporan hasil pemeriksaannya akan disampaikan kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyerahan LKPD TA 2023 tersebut adalah adalah Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, Bupati Karimun, Aunur Rofiq, Bupati Lingga, M. Nizar, Bupati Natuna, Wan Siswandi, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Walikota Batam, Muhamad Rudi, dan Pj. Walikota Tanjungpinang, Hasan.

Sementara itu, dalam pidato sambutannya Emmy Mutiarini memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada para Kepala Daerah beserta jajarannya atas kerja keras, komitmen dan kerja sama yang baik, sehingga LKPD Tahun 2023 (Unaudited) dapat diselesaikan dan disampaikan kepada BPK Kepri. Atas LKPD yang telah diserahkan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu, lanjut Emmy, BPK Kepri berkomitmen akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah LKPD diserahkan. (eko)