PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA TA 2019

Batam – Bertempat di Kantor BPK  Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 20 Mei 2020, BPK Perwakilan Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga TA 2020.  Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Widhi Widayat dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lingga beserta jajarannya, Ketua DPRD Kabupaten Lingga serta dihadiri para Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Kepri .

Dalam sambutannya, Widhi Widayat menyatakan berdasarkan Kesepakatan Bersama Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau tanggal 14 Oktober 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada DPRD se-Provinsi Kepulauan Riau, penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Akan tetapi sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid di Lingkungan Instansi Pemerintah beserta perubahannya, maka penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Lingga TA 2019 dilaksanakan secara virtual atau online melalui videoconference.

Kepala Perwakilan atas nama Pimpinan BPK, yang berkesempatan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan ini, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Lingga dan Bupati Lingga beserta jajarannya atas kerjasamanya, sehingga secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan kembali bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran

penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.  Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman pada sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Pada Semester I Tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019. Oleh karena itu, pada hari ini, Rabu, 20 Mei 2020,  BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau akan menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, artinya bahwa Laporan Keuangan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019 telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Namun demikian, BPK juga masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

  1. Terdapat 4 (empat) temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain:
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lingga belum memadai;
  • Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Bupati yang mengaturnya;
  • Penganggaran dan Realisasi Belanja Hibah Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga sebesar Rp10.318.855.249,00 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri; dan
  • Realisasi Belanja Subsidi sebesar Rp1.673.520.000,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sesuai Peraturan Bupati.
  1. Terdapat 3 (tiga) temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:
  • Pengeluaran untuk pengadaan barang yang tidak menambah aset tetap dianggarkan dan direalisasikan pada belanja modal sebesar Rp618.565.033,38 tidak sesuai ketentuan;
  • Kekurangan Penerimaan Pajak Daerah atas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan minimal sebesar Rp770.243.954,88; dan
  • Kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket pekerjaan di tiga OPD sebesar Rp292.477.510,61.

BPK Kepri berharap keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lingga pada tahun ini mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lingga, sehingga akan menjadi prestasi bersama yang patut dibanggakan.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Dimana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Sebelum LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019 ini diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada seluruh pemerintah daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lingga, sehingga diharapkan tata kelola keuangannya akan menjadi lebih akuntabel.

Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan

Unduh versi PDF