Nomor: 2/SIARANPERS/XVIII.TJP.1.1/6/2025
Batam, 23 Juni 2025
Tanjungpinang – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Fathan Subchi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Penyerahan LHP dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Balairung Raja Khalid Hitam, Gedung Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, pada Senin, 23 Juni 2025.
LHP tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, dan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Turut hadir juga dalam acara tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, Pejabat Struktural dan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, serta mempertimbangkan pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Anggota VI menyampaikan pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini hendaknya memotivasi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan.
Namun demikian, BPK menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, yaitu:
- Perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
- Pengelolaan ambang batas belanja yang menjadi beban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) serta Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud (RSJKO EHD) pada tahun 2024 belum tertib.
- Bapenda belum optimal dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan pendapatan PAB di Tahun 2024.
Anggota VI menekankan pentingnya sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD dalam mencapai tujuan bernegara. Selain itu, penggunaan APBN/APBD yang efektif dan efisien harus selalu diperhatikan. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN/APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, sangatlah penting sinergi antarpihak untuk memastikan bahwa setiap rupiah tersebut digunakan untuk memberikan manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
BPK PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU