BPK Serahkan LHP LKPD 2024 kepada Tujuh Pemda di Kepulauan Riau

Nomor: 1/SIARANPERS/XVIII.TJP.1.1/5/2025

Batam, 23 Mei 2025

Batam – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada tujuh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada hari Jumat, 23 Mei 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan dilaksanakan pagi hari kepada Kabupaten Kepulauan Anambas dan siang hari kepada enam kabupaten/kota lainnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tujuh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yaitu H. Muhammad Kamaluddin (Ketua DPRD Kota Batam), Agus Djurianto (Ketua DPRD Kota Tanjungpinang), Hj. Fiven Sumanti, S.IP (Ketua DPRD Kabupaten Bintan), Raja Rafiza, ST, MM (Ketua DPRD Kabupaten Karimun), Maya Sari, S.Sos., M.IP (Ketua DPRD Kabupaten Lingga), Rusdi (Ketua DPRD Kabupaten Natuna), dan Rian Kurniawan (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas).

Selain itu, LHP tersebut juga disampaikan kepada tujuh kepala daerah yaitu Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si. (Walikota Batam), H. Lis Darmansyah, S.H. (Walikota Tanjungpinang), Roby Kurniawan, S.P.W.K. (Bupati Bintan), Ing H. Iskandarsyah (Bupati Karimun), M. Nizar, S.Sos. (Bupati Lingga), Cen Sui Lan (Bupati Natuna), dan Aneng (Bupati Kepulauan Anambas).

Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas tujuh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yaitu:

  1. Pemerintah Kota Batam dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
  2. Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
  3. Pemerintah Kabupaten Bintan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
  4. Pemerintah Kabupaten Karimun dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
  5. Pemerintah Kabupaten Lingga dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
  6. Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian; dan
  7. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Meskipun seluruh pemerintah daerah berhasil memperoleh opini WTP, BPK masih mencatat adanya beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti, di antaranya:

  1. Penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 belum mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah yaitu penyusunan anggaran tidak berdasarkan asumsi yang memadai dan manajemen kas belum dapat mencegah terjadinya gagal bayar sehingga pada akhir tahun terdapat kewajiban jangka pendek yang akan membebani dan mengganggu program kegiatan di Tahun 2025.
  2. Dana yang ditetapkan peruntukanya (earmark) terpakai untuk kegiatan lain sehingga mengakibatkan program kegiatan DAK fisik tidak terbayarkan diakhir tahun (tunda bayar) dan kegiatan DAU SG tidak terlaksana.
  3. Pengelolaan pajak daerah belum memadai diantaranya verifikasi dan pengawasan tidak dilakukan secara optimal atas pelaporan PBJT Perhotelan, PBJT Restoran, Pajak MBLB dan Pajak Reklame sehingga kekurangan bayar tidak segera diketahui dan ditetapkan yang akibatnya potensi pendapatan tidak segera dapat direalisasikan.
  4. Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan diantaranya pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya dan melebihi standar harga satuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Namun demikian, permasalahan-permasalahan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyajian atas ketujuh laporan keuangan pemerintah daerah.

BPK berharap hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas serta transparansi anggaran sangat diperlukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

BPK PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Unduh ersi PDF