Menkeu Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 94 T untuk Penanganan Dampak Covid-19

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas sekitar Rp 94,2 triliun aliran dana dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun ini untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Pemangkasan dilakukan pada pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Rp 856,9 triliun menjadi Rp 762,7 triliun.

Sri Mulyani memaparkan, pemangkasan itu berasal dari pos transfer ke daerah sekitar Rp 93,4 triliun dari Rp 784,9 triliun menjadi Rp 691,5 triliun. Sisanya dari Dana Desa Rp 800 miliar dari Rp 72 triliun menjadi Rp 71,2 triliun.

“Penyesuaian dana transfer ke daerah didapat dari hasil pengurangan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan lainnya,” ujar Ani dalam rapat virtual bersama Komite IV DPD, Jumat (8/5/2020).

Pada DAU, pemerintah pusat mengubah alokasi anggaran dari semula Rp 427,09 triliun menjadi Rp 384,38 triliun, sehingga hemat Rp 42,7 triliun atau sekitar 10 persen dari asumsi awal. Pemangkasan anggaran DAU terdiri dari DAU Formula Rp 40,94 triliun dan DAU Tambahan PPPK Rp 1,76 triliun.

“Mekanisme penyesuaian DAU untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota ini memperhatikan dampak Covid-19 dan kebutuhan daerah, serta mempertimbangkan kepadatan penduduk,” katanya.

Sementara dari DAK Fisik, pemerintah memangkas sekitar Rp 18,1 triliun dari Rp 72,2 triliun menjadi Rp 54,2 triliun. Dari dana yang tersisa, sekitar Rp 45,1 triliun akan digunakan untuk DAK Reguler Rp 30,81 triliun, DAK Penugasan Rp 9,99 triliun, dan DAK Afirmasi Rp 4,26 triliun.
Sisanya digunakan untuk cadangan DAK Fisik Rp 9,1 triliun.

“Anggaran ini belum dialokasikan per daerah dan bisa digunakan untuk keperluan mendesak dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya,” jelasnya.

Ani bilang penghematan DAK Fisik bisa dilakukan karena pemerintah menghentikan pengadaan barang dan jasa DAK Fisik 2020 selain di bidang kesehatan dan pendidikan dengan batas input kontrak OMPSPAN per 28 Maret 2020. Hasilnya sekitar Rp 27,2 triliun alokasi DAK Fsiik bisa dihentikan.

Pemangkasan juga dilakukan pada pos DAK Nonfisik sekitar Rp 1,5 triliun dari Rp 130,27 triliun menjadi Rp 128,77 triliun. Penyesuaian DAK Nonfisik didapat dari pengurangan porsi dana cadangan BOS dan BOP PAUD dan kesetaraan, pembaharuan data pendidikan, penyesuaian persentase realisasi tahun-tahun sebelumnya.

“Tapi kami memastikan, khusus tunjangan guru, kami tidak mengurangi hak guru karena alokasi masih cukup untuk pembayaran tunjangan guru tahun 2020,” tekannya.

Sejak pandemi corona berlangsung di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing APBN dan APBD. Tujuannya agar dana-dana yang dimiliki bisa diutamakan untuk penanganan dampak pandemi corona di Tanah Air.

Secara total, pemerintah mengalokasikan Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak tekanan pandemi corona di Indonesia. Alokasi itu terdiri dari insentif kesehatan sebesar Rp 75 triliun, insentif perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun, dan insentif pembiayaan dan restrukturisasi Kredit Rp 150 triliun.

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM