Nomor: 1/SIARANPERS/XVIII.TJP.1.1/4/2023
Batam, 12 April 2023
Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Jl. Raja Isa, Batam Center, Kota Batam. LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Jariyatna S.E., M.Si., Ak., CA. CSFA. kepada Ketua DPRD dari tujuh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, pada hari ini, Rabu, 12 April 2022 pada pukul 14.00 WIB. Tujuh Ketua DPRD yang menerima LHP dari Kepala Perwakilan adalah, Nuryanto, S.H., M.H. (Ketua DPRD Kota Batam), Yuniarni Pustoko Weni, S.H. (Ketua DPRD Kota Tanjungpinang), M. Yusuf Sirat, S.IP. (Ketua DPRD Kabupaten Karimun), Ahmad Nashiruddin (Ketua DPRD Kabupaten Lingga), dan Daeng Ganda Rahmatullah, SH (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna), Hasnidar (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas) dan Agus Wibowo (Ketua DPRD Kabupaten Bintan).
Selain menyampaikan kepada para Ketua DPRD, Kepala Perwakilan juga menyampaikan LHP kepada tujuh Kepala Daerah di tujuh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi, S.E., M.M., Walikota Tanjungpinang, Rahma, S.IP., Bupati Karimun, Dr. Aunur Rafiq,S.Sos,M.Si, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K, Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos., Bupati Natuna, Wan Siswandi, S.Sos., M.Si., dan kepada Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H.
Penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian antara laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2022, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang terjadi. Permasalahan yang ditemukan secara umum pada tujuh kabupaten/kota tersebut terkait dengan tiga hal, yaitu pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja dan pengelolaan aset. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
- Permasalahan terkait pengelolaan pajak dan retribusi;
- Terdapat beberapa realisasi Belanja yang tidak sesuai ketentuan;
- Permasalahan terkait volume pekerjaan terpasang di beberapa proyek pekerjaan; dan
- Permasalahan terkait pengelolaan aset tetap;
Namun demikian, permasalahan-permasalahan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyajian atas ketujuh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh tujuh pemerintah daerah tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2022.
Pada akhirnya, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik.
Subbagian Humas dan Tata Usaha