Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD Kabupaten Karimun dan Pemerintah Kabupaten Karimun di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Jl. Raja Isa, Batam Center, Kota Batam. LHP akan diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi S.E., M.Si., Ak., CA. kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M. Yusuf Sirat, S.IP., dan Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M.Si., pada hari Senin, 10 Mei 2021 pada pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terkait apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian opini bukan merupakan jaminan terhadap ketiadaan penyimpangan atau kecurangan di dalam laporan keuangan pemerintah.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian antara laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Meski demikian, jika pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran lainnya terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi atau terindikasi menimbulkan kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun TA 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan terkait dengan SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Penyusunan Anggaran TA 2020 tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
- Realisasi Belanja Pegawai pada Dinas Pendidikan, Bapenda, dan DPMPTSP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Realisasi Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga sebesar Rp2.193.444.600,00 tidak sesuai ketentuan;
- Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada enam pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp313.542.788,46;
- Pengelolaan keuangan daerah dan manajemen kas daerah belum tertib dan belum memadai;
Namun demikian, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyajian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun TA 2020 tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” demikian yang disampaikan Kepala Perwakilan dalam sambutannya terkait opini yang diberikan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Karimun TA 2020.
Lebih lanjut Kepala Perwakilan menyampaikan harapannya bahwa apa yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Karimun hari ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggan bersama. Selain itu, Kepala Perwakilan kembali menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya penyimpangan di kemudian hari.
Pada akhirnya, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik.
Subbagian Humas dan Tata Usaha