BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-Pemberlakuakn Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang tidak membuat gaji DPRD bertambah.
Hal ini disampaikan Ade Angga, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang. Ade mencontohkan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) yang semula Rp6,7 juta berkurang Rp4,7 juta menjadi Rp2 juta perbulan.
“Belum lagi tunjangan perumahan. Dulu Rp12 juga. Sekarang tidak segitu lagi. Tapi perhitungannya harus menggunakan hasil perhitungan dari apprasers dan itu pasti berkurang,” katanya, Rabu (27/9/2017).
Sedangkan, untuk anggota DPRD belum dilakukan perhitungan. Sehingga dia tidak bisa membeberkannya. Namun begitu, mau tak mau hal tersebut tetap harus diterima.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang disahkan menjadi Perda.
Namun pengaturan besaran hak keuangan DPRD ini nominalnya tidak ditentukan langsung dalam perda. Melainkan harus diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako). Untuk menetapkan Perwako ini, Pemko tentu tetap harus berkoordinasi dengan DPRD. Saat ini hal tersebut masih dalam peroses.
Pemko Tanjungpinang sendiri sudah menganggarakan dana untuk Penerapan Perda tersebut sekitar Rp 5 miliar. Namun setelah benar-benar diterapkan nantinya Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungpinang juga akan melakukan penarikan mobil dinas DPRD. Karena mobil dinas akan digantikan dengan tunjangan sewa mobil.
Untuk diketahui, Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif DPRD. Sehingga mau tak mau harus dilakukan penyesuaian hak keuangan DPRD.(*)
Sumber: Tribunnews.com