Mantan Ajudan Bupati Lingga dan Kabag Prokopim Dua Kali Mangkir jadi Saksi Kasus Korupsi BBM Bersubsidi

Tanjungpinang – Mantan ajudan Bupati Lingga Ahmad Dulhaq alias Beben dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Widi Satoto, telah dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Sidang kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan saat sudah masuk sidang ke lima, dengan menghadirkan beberapa orang saksi baik dari pihak swasta maupun ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Lingga.

Dari penelusaran dilapangan diketahui bahwa, Ahmad Dulhaq alias Beben, mantan ajudan Bupati Lingga Muhammad Nizar, dan Widi Satoto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, adalah orang dekat dengan Bupati Lingga Muhammad Nizar.

Dari Daftar Calon Tetap (DCT) KPU RI Beben merupakan calon anggota legislatif dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Senayang dan sekitarnya dalam Pemilihan Umum Legislatif, yang mana Partai Nasdem dipimpin oleh Muhammad Nizar.

Sementara Widi Satoto memiliki karir yang cemerlang sejak kepemimpinan Muhammad Nizar di Pemerintah Kabupaten Lingga. Meskipun masih terbilang ASN baru, Widi telah dipercayakan menjabat sebagai Kepala Bagian di Sekretariat Daerah. Selain itu, Widi diketahui juga memiliki hubungan dekat dengan Saparudin, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga. Kuat dugaan bahwa keduanya dipanggil sebagai saksi karena memiliki pengetahuan tentang aliran dana dari hasil korupsi BBM bersubsidi tersebut.

Saat ini, dua orang tersangka dalam kasus tersebut telah ditetapkan, yaitu Kabag Umum Setda Lingga Afrianola Wisnu Brata dan PPTK kegiatan tersebut Hendra.

Sumber: Batamnews.co.id