Nomor: 2/SIARANPERS/XVIII.TJP.1.1/4/2023
Batam, 14 April 2023
Tanjungpinang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau. Mewakili Anggota V BPK, LHP disampaikan oleh Anggota V BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, S.H., dan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, S.E., M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang pada hari ini, Jumat, 14 April 2023. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2022 merupakan LHP atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau TA 2022.
Penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Dalam pidatonya, Anggota V BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK dengan tujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian opini bukan merupakan jaminan terhadap ketiadaan penyimpangan atau kecurangan di dalam laporan keuangan pemerintah.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian antara laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Meski demikian, jika pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran lainnya terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi atau terindikasi menimbulkan kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2022, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Atas permasalahan yang ditemukan, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan beberapa hal, antara lain.
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan penatausahaan keuangan SMK BLUD secara menyeluruh dengan koordinasi yang baik antar-OPD;
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan prosedur opersional standar yang mengatur tentang laporan berkala kemajuan fisik seluruh pekerjaan secara bertahap oleh PPK dan PPTK; dan
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan mekanisme pertanggungjawaban hibah dan menagih serta memverifikasi laporan pertanggungjawaban hibah sesuai ketentuan yang berlaku,
Namun demikian, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPD Provinsi Kepulauan Riau TA 2022.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2022.
Pada akhirnya, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik.
Selain LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2022, dalam Sidang Paripurna tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. Pemeriksaan kinerja dilakukan sebagai upaya untuk terus meningkatkan peran BPK dalam memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat dalam pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara itu, IHPD yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022 disampaikan guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Subbagian Humas dan Tata Usaha