Kejati Tetapkan 10 Tersangka Baru Kasus Tambang Bauksit di Kepri, 1 ASN Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang – Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit di Kepri atas nama inisial AJ dan AT, beberapa waktu lalu, Kejati Kepri kembali menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus tersebut.

Penetapan 10 tersangka baru ini diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Kasipenkum Ali Rahim, kepada BATAMTODAY.COM, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (05/05/20). Selama ini, para tersangka itu diperika sebagai saksi.

“Sepuluh tersangka baru tersebut saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan salah satunya merupakan ASN di Kota Tanjungpinang, sedangkan yang lainnya merupakan pihak swasta yang merupakan penerima IUP,” ungkap Ali Rahim.

Ali melanjutkan, jumlah tersangka terkait dengan IUPK Bouksit tersebut sudah berjumlah 12 tersangka, dimana sebelumnya AJ merupakan Kadis ESDM Kepri dan AT Kadis DPMPTS Kepri.

Sedangkan untuk yang sepuluh tersangka baru lanjut Ali ” dengan Inisial BSK merupakan ASN di Kota Tanjungpinang, WBW, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, AR, dan JL mereka ini adalah pihak swasta sebagai penerima IUPK Bouksit tersebut.

“Semua tersangka, saat ini dalam proses khusus untuk AJ dan AT dalam tahap pertama dan P16 dan sudah ditunjuk jaksanya, sedangkan yang 10 tersangka baru belum ditahan karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” tambah Ali Rahim.

Dalam kasus ini sesuai dengan hasil audit BPK mereka.disangkakan sudah merugikan keuangan negara Rp 32 miliar.

Editor: Dardani

Sumber: BATAMTODAY.COM