Sekda Anambas Cicil Kembalikan Uang Negara Setiap Bulan Sebelum Tanggal 25

ANAMBAS – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas membenarkan jika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Anambas, Sahtiar mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah diterimanya dari Badan Keuangan Daerah (BKD) pada tahun 2018 lalu sebesar Rp.71.910.000,00.

“Dalam hal pengembalian tuntutan ganti rugi, yaitu honor yang diterima oleh bapak Sekda, beliau sangat konsisten dalam melakukan pembayaran,” kata Yendi, Jumat (01/05/2020).

Teknis pengembalian kerugian keuangan daerah tersebut dilakukan dengan cara menyicil, dimana menurut Yendi, Sekda diwajibkan membayar paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.

“Pembayaran dengan tekhnis angsuran, yang dilakukan paling lambat tanggal 25 setiap bulan berjalan sampai dengan pelunasan, dan ini sudah menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk menjadi persyaratan penerimaan tambahan penghasilan pegawai pada bulan berikutnya,”jelas Yendi.

Namun, Yendi tampaknya mengunci rapat-rapat ketika ditanya berapa cicilan pengembalian kerugian negara yang disetorkan Sekda ke kas daerah.

Penulis: Suaib

Sumber: SIJORITODAY.COM