Tersangka Kasus Tambang Bauksit di Kepri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kerugian Negara Hampir Rp 32 Miliar

Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, melalui Kasipenkum Ali Rahim, mengatakan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 32 miliar.

“Kerugian negaranya sesuai dengan hasil audit BPK RI sebesar Rp 31.856.348.226,90,” ujar Ali Rahim saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (6/5/2020).

Dalam kasus ini, Kejati Kepri telah menetapkan 12 tersangka. Adapun ke-12 tersangka adalah Aj dan AT, merupakan Kadis ESDM Kepri daN Kadis DPMPTS Kepri, serta 10 tersangka baru.

Masing-masing ke-10 tersangka baru adakah BSK (ASN Pemko Tanjungpinang) perseroan komanditer, WBY selaku direktur di CV milik BSK, tersangka HEM selaku Ketua Koperasi HKTR, dan S selaku Wakil Ketua Koperasi HKTR.

Kemudian tersangka J selaku perseoran komanditer CV SKM, tersangka MAA Kepala Cabang PT TMBS. Tersangka MA selaku Direktur PT CTAL, tersangka ER selaku Direktur CV GMS, tersangka J sebagai Mitra BUMDES MJ dan tersangka AR selaku Direktur CV GSM.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yakni Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Kemudian, pasal 3 berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

“Ancaman penjaranya seumur hidup,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit di Kepri atas nama inisial AJ dan AT, beberapa waktu lalu, Kejati Kepri kembali menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus tersebut.

Penetapan 10 tersangka baru ini diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Kasipenkum Ali Rahim, kepada BATAMTODAY.COM, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (05/05/20). Selama ini, para tersangka itu diperika sebagai saksi.

“Sepuluh tersangka baru tersebut saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan salah satunya merupakan ASN di Kota Tanjungpinang, sedangkan yang lainnya merupakan pihak swasta yang merupakan penerima IUP,” ungkap Ali Rahim.

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM