Tak Penuhi Panggilan, Kejati Kepri Ancam Panggil Paksa Tersangka Kasus Asuransi BAJ

TANJUNGPINANG – Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan asuransi kesehatan dan jaminan hari tua Bumi Asih Jaya (BAJ) masih dalam penyidikan dan pelengkapan berkas. M Nasihan, dan Syafei adalah dua orang masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut Aspidsus Kejati Kepri Feri Tas, SH, MHum, MSi, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru Syafei yang sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Sementara M Naihan, baru sekali diperiksa, dan panggilan terakhir yang disampaikan Kamis (28/9/2017) juga tidak dipenuhi.

“Kita sudah periksa beberapa kali untuk Syafei. Sedangkan Mohammad Nasihan baru sekali. Itu pun di Jakarta,” kata Feri Tas kepada Tribun Batam, Jumat (29/9/2017). Pemeriksaan dilakukan di Jakarta mengingat Nasihan pengacara senior berusia lebih dari 60 tahun dan saat ini berdomisili di Jakarta.‎ Hal itu dilakukan Kejati guna menggesa proses penyidikan sehingga Kejati bisa segera menyelesaikan berkas penyidikan.

“Memang baru sekali kita periksa setelah beberapa kali kita panggil. Segera kita lakukan pemanggilan lagi. Jika tidak kooperatif dan seolah memperlambat proses penyidikan, akan segera kita panggil paksa,” kata Feri Tas. Agenda pemeriksaan dengan memanggil dua tersangka itu Kamis (28/9/2017), keduanya tidak hadir. Dihari yang sama pihaknya turut memanggil Ahmad Dahlan, mantan Wali Kota Batam dan Agusahiman.(*)

Sumber: Tribunnews.com