Nomor: 2/SIARANPERS/XVIII.TJP.1.1/4/2024
Batam, 29 April 2024
Batam – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau. LHP diserahkan secara langsung oleh Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, dan kepada Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPRD di Aula Wan Seri Beni, Gedung Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang pada hari ini, Senin, 29 April 2024.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, mendasarkan pada empat kriteria, yaitu 1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2) efektivitas sistem pengendalian internal; 3) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Dalam pidatonya, Ahmadi Noor Supit menjelaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan, BPK mendasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan dilaksanakan dengan metodologi yang akurat dan dapat dipercaya, sehingga hasil pemeriksaannya mencerminkan gambaran yang sebenarnya dari laporan keuangan entitas yang diperiksa. Dengan pemeriksaan yang terstruktur dan berstandar tinggi, BPK berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara serta mendukung upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, demikian ditegaskan oleh Ahmadi Noor Supit dalam pidatonya. Namun, meskipun kembali mendapatkan opini WTP untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut, BPK tetap perlu menyampaikan hal-hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut, yaitu 1) Kebijakan Akuntansi yang belum mengatur transaksi konsesi jasa dan properti investasi; 2) Pengelolaan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) pada SMAN dan SMKN yang belum memadai; dan 3) Penatausahaan dan pengelolaan aset tetap yang belum memadai, diantaranya berupa laptop, komputer, mebeluer belum dapat diidentifikasi lokasinya.
Di akhir pidato, Ahmadi Noor Supit mengingatkan mengenai pentingnya penggunaan APBD yang efektif dan efisien. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD adalah representasi kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, pemerintah daerah, untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian opini WTP sebagai salah satu simbol prestasinya. Lebih dari itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel agar setiap dana yang dikelola digunakan dengan cara yang benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Subbagian Humas dan Tata Usaha