TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh M Djauhar SH MH, menggelar sidang tuntutan untuk terdakwa Yudi Ramdani, Rabu (7/7/2021).
Yakni, terkait perkara korupsi Rp 3 miliar pada dana BPHTB di lingkup BPPRD Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2018-2019 lalu.
Sidang tuntutan terdakwa Yudi itu dibacakan oleh JPU Kejari Tanjungpinang melalui Sari Lubis, secara virtual.
Pada pokok tuntutan, kata Sari, terdakwa Yudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi BPHTB, di lingkup Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
Hal ini sesuai dengan dakwaan primair pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 KUHPidana.
“JPU menuntut terdakwa Yudi dengan penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Sari.
Selain itu, Jaksa juga mewajibkan terdakwa Yudi untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 3 miliar lebih. Apabila saudara Yudi tidak bisa membayar UP, maka jaksa akan melakukan penyitaan harta benda kekayaannya.
“Jika itu tidak ditunaikan oleh Yudi, maka terdakwa menggantinya dengan kurungan 3,3 tahun penjara,” pungkasnya.
Usai pembacaan tuntutan, M Djauhar selaku majelis hakim untuk mengagendakan sidang pembelaan terdakwa pada pekan depan.
“Untuk itu terdakwa menyiapkan berkas pembelaan, agar dibacakan dalam sidang pada minggu depan,” pungkasnya. (rul)
Sumber: hariankepri.com