BINTAN – Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban pada tahun 2018 yakni Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Herry Wahyu dan dua warga Tanjunguban yakni Ari Syafdiansyah dan Supriyatna, terancam dibui selama 15 tahun.
Hal ini setelah berkas perkara yang ditangani Seksi Pidsus Kejari dinyatakan P-21 (lengkap) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Rabu (14/9).
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara menerangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka diantaranya Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Setelah berkas lengkap dan diserahkan dari penyidik ke JPU, ketiga tersangka kini akan menjalani tahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang untuk proses sidang.
“Sesegerakan mungkin akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses sidangnya,” timpalnya. (oxy)
Sumber: SIJORITODAY.com