Tahanan Kota, 5 Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Natuna Segera Diadili

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, dalam waktu dekat, akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tunjungan rumah dinas Anggota DPRD Natuna periode 2011-2015 ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kasus ini menyeret 5 tersangka, yang segera akan didudukkan di kursi pesakitan, masing-masing Raja Amirullah dan Ilyas Sabli (mantan Bupati Natuna), Hadi Candra (Ketua DPRD Natuna 2009-2014), Makmur (Sekwan DPRD Natuna 2009-2012) serta Syamsurizon (Sekda Natuna 2009-2014). Kelima tersangka saat ini menjalani tahanan kota.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam, penyidik Kejati Kepri memutuskan kelima tersangka dikenakan penahanan kota selama 20 hari ke depan dengan wajib lapor,” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, didampingi Kajari Natuna dan Koordinator bidang Pidsus Kejati Kepri, saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan, ditetapkannya para tersangka menjalani tahanan kota berdasarkan beberapa alasan dan pertimbangan sebagai dasar untuk kepastian hukum. “Kasus ini sudah memasuki tahun kelima, sehingga untuk kepastian dalam penegakkan hukum maka penyidik melakukan penahanan kota bagi kelima tersangka,” ujarnya.

Dari kelima tersangka yang ditetapkan sebagai tahanan kota, dua di antaranya masih berdomisili di Natuna. “Dilakukan penahanan kota di Tanjungpinang, untuk memudahkan proses persidangan dan untuk tindak lanjut di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Nixon.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undangan Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah tahap II ini, dalam waktu 14 hari penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, untuk segera diadili,” tandasnya.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM