Batam – Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Batam yang melibatkan mantan Kadishub Batam Rustam Efendi dan mantan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, Heriyanto masih bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Agenda sidang yang rencananya digelar Kamis (17/6) adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zebua mengatakan ada 3 orang saksi yang direncanakan hadir dalam sidang nanti. Pemanggilan saksi sudah dilakukan dan diharapkan bisa hadir memberi kesaksian terkait dua terdakwa tersebut.
”Ya 3 orang saksi, statusnya dirahasian demi keamanan, jadi tunggu saat sidang nanti,” jelas pria yang akrab disapa Yan ini, Senin (15/6).
Menurut dia, saksi yang dihadirkan untuk memberi keterangan di sidang Rustam dan Heriyanto. Karena keterangan saksi itu saling berkaitan dengan dugaan perbuatan para terdakwa meski dalam berkas terpisah.
”Saksinya sama untuk terdakwa Rustam dan Heriyanto,” ujar Yan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasaan dealer mobil Se-kota Batam, Kamis (8/4). Ia diduga menjadi otak utama punggutan (pungli) terhadap izin Penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).
Sedangkan mantan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, Heriyanto ditetapkan sebagai tersangka pertengahan Maret lalu. Heriyanto telah menjalani sidang perkara 12 April lalu, namun ditunda karena majelis hakim memberi kesempatan terdakwa didampingi pengacara.
Perbuatan Rustam bersama-sama Heriyanto telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19. Dimana mereka melakukan tindak pidana pemerasaan dengan cara punggutan liar. Bahwa pungli yang dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek pungli adalah Dealer Mobil se-Kota Batam.
Dari hitungan manual penyidik, para tersangka telah mendapat uang sekitar Rp 1,6 miliar terhitung sejak 2018 hingga 2020.
Mereka diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman huhukumnya diatas 12 tahun. (*/jpg)
Sumber: batampos.co.id