Karimun – Mantan Kades Sawang Selatan, Kabupaten Karimun, Sukiran (43) menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (3/7/2019).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Guntur Kurniawan, dengan materi sidang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karimun.
Kasi Pidsus Kejari Karimun Andriansyah mengatakan, terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat 1 uu tipikor jo pasal 64 kuhp jo pasal 3 uu tipikor jo pasal 64 kuhp.
“Siang ini terdakwa (Sukiran) menjalani sidang pertamanya setelah menjalani proses penyidikan penyelewengan dana sisa lebih perhitungan (Silpa) Desa Sawang Selatan tahun anggaran 2016-2018,” kata Andriansyah, saat ditemui di ruangannya.
Andriansyah menjelaskan, bahwa terdakwa dimajukan ke persidangan setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 252 juta berdasarkan perhitungan ahli BPKP Provinsi Kepri.
“Untuk proses persidangan ditargetkan selesai dalam dua atau tiga bulan hingga putusan sidang dan itupun kalau tidak adanya halangan,” jelasnya.
Editor: Yudha
Sumber: BATAMTODAY.COM