Rugikan Negara Hingga Rp35,9 Miliar Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak Dilimpahkan ke Jaksa

Tanjungpinang – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah berhasil melaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015.

Proses pelimpahan tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Kamis, 7 Desember 2023. Dalam tahap pelimpahan ini, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni berinisial MNI, Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama sebagai penyedia jasa, dan tersangka berinisial H, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyampaikan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 650 juta yang berhasil disita dari tersangka MNI. Selain itu, dari tersangka H, penyidik berhasil menyita aset berupa sebidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, menyampaikan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah dengan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai persyaratan dalam kontrak perjanjian. Meskipun demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap melakukan pembayaran penuh sebesar 100 persen.

“Dalam kasus tersebut, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp35,9 miliar,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Sumber: Batamnews.co.id