Bintan – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kukup, Kecamatan Tambelan masih terus bergulir. Bahkan, penyidik Polres Bintan tengah melakukan pendalaman hingga saat ini.
“Kalau kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Kukup, sampai saat ini masih terus berlanjut dan sudah ditangani serta dilakukan pendalaman oleh penyidik Polres Bintan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Surya Wardana kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Rabu (17/7/2019).
Kasus itu terkait salah satu pekerjaan yang diduga bermasalah di Desa Kukup, yakni pekerjaan kelong apung pada tahun 2016. Diduga biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan.
Di mana, Kepala Desa dan staf sudah dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut. Bahkan, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga sudah dimintai klarifikasi terkait kasus ini.
“Sudah beberapa orang mulai staf hingga BPD dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Terkait jumlah besaran kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran desa, penyidik belum belum bisa memastikan. Karena kasus ini, masih dalam proses dan akan berkoordinasi dengan pihak BPKP.
Mengingat anggaran dana desa, harus dihitung menyeluruh dan tidak bisa dihitung per kegiatan. Pasalnya, kegiatan dari Dana Desa ada yang bersifat pembangunan fisik dan nonfisik.
Editor: Gokli
Sumber: BATAMTODAY.COM