Batam – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 29 Mei 2020, BPK Perwakilan Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2019. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Widhi Widayat kepada Ketua DPRD dan Plt. Gubernur Kepulauan Riau. Acara tersebut dihadiri juga oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau beserta jajarannya, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Kepulauan Riau, serta para Pejabat Struktural dan Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Kepri.
Dalam sambutan Anggota V yang turut disaksikan oleh Tortama V disampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau tanggal 14 Oktober 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, penyerahan LHP dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Akan tetapi sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid di Lingkungan Instansi Pemerintah beserta perubahannya, maka penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Kepulauan Riau TA 2019 dilaksanakan secara virtual atau online melalui video conference.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan kembali bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu ditegaskan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman pada sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, artinya bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019 telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan