Oknum Mantan Aparatur Desa di Anambas Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Kronologinya

ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Cabang Natuna di Tarempa menetapkan oknum mantan aparat Desa Tarempa Barat Daya berinisial I (35) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp180 juta.

Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor : Print – 108/L.10.13.8/Fd.1/7/2021 tanggal 22 Juli 2021.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print – 01/L.10.13.8/Fd.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan satu orang tersangka,” kata Roy dalam konferensi pers di kantornya, Tarempa, Anambas, Kamis (22/7).

Roy menjelaskan tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana desa untuk kegiatan pemasangan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan semenisasi jalan gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya.

Akibat perbuatan tersangka, katanya, terjadi kerugian negara sebesar Rp180 juta. Tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam kasus ini, kami telah memeriksa 11 orang saksi,” katanya menegaskan. (Mn)

Sumber: SIJORITODAY.com