Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau memvonis ASN terdakwa kasus korupsi Yudi Ramdani dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara terhadap seorang, Rabu (18/8/2021).
Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang menyatakan terdakwa Yudi Ramdani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) senilai Rp3,03 miliar, subsider 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang.
Dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sari Lubis menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap Sari Lubis, melansir Antara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Iwan Kesuma mengaku sangat menyayangkan sikap majelis hakim, karena tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan fakta persidangan yang dia ajukan.
“Kami pertimbangkan dulu bersama terdakwa dan pihak keluarga guna menentukan langkah selanjutnya,” tuturnya.Yudi Ramdani yang kini seorang Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan tindak pidana korupsi ketika masih berdinas di BP2RD setempat.
Dia tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, dan malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan ASN tersebut, audit BPKP memperkirakan, negara merugi hingga Rp3,03 miliar. (fox)