LSM Harap Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah

TANJUNGPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Scrap Indonesia Maju telah mengirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri pada 14 Juli 2021 lalu. Surat tersebut berisi pertanyaan kepada BPK, apakah kasus dana hibah di Pemprov Kepri tahun 2020 lalu yang menjadi temuan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah oleh Pemprov Kepri.

Demikian disampaikan Sekjen LSM Scrap Indonesia Maju, Suherman, SH kepada Sijoritoday.com, Jumat (23/07/2021). “Hingga kini BPK belum membalas surat kami secara resmi terkait permintaan informasi pelaksanaan BPK tersebut,” kata Suherman. Secara aturan hukum positif, kata Suherman, undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 23 Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.

Kemudian Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan
Pasal 3
(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
(2) Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Lihat juga perjanjian kerjasama antara Kementerian dalam negeri dengan Kejaksaan Ri dan Kepolisian Ri tahun 2018 Pasal 7 ayat 5 menyebutkan pengembalian 60 hari,” kata Suherman.

Suherman mengatakan, sudah berbulan bulan rekomendasi BPK tersebut tidak pernah dijalankan oleh Pemprov Kepri Cq Dispora Kepri. Ia berharap penegak hukum khususnya Kejati Kepri wajib menindaklanjuti laporan yang telah ia ajukan secara pidana terkait temuan dari LHP BPK tahun anggaran 2020 soal pengelolaan dana hibah miliaran rupiah di Dispora Kepri tersebut.

“Kalau kita bicara hukum maka apabila temuan tersebut tidak ditindalanjuti oleh Pemprov Kepri Cq Dispora Kepri secara pengembalian kerugian keuangan negara selama 60 hari semenjak LHP BPK diterbitkan 10 mei, maka itu sudah jelas bukan ranah hukum administrasi lagi melainkan sudah terang itu pidana,” ujarnya.

Akan hal itu, Suherman menyimpulkan, bahwa Pemprov Kepri membangkang dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugiaan keuangan negara.

“Lagi pula menurut saya uang yang diduga di korupsi tersebut mungkin sudah habis dan bagaimana bisa mengembalikannya?,” tanya dia.

Dengan demikian, Suherman berharap Kejati Kepri agar bisa bergerak dengan cepat dan sesegera mungkin menetapkan tersangka terkait kasus dana hibah tersebut.

“Karena kasus dana hibah ini sesungguhnya berimbas secara tidak langsung dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap organisasi-organisasi yang ada di Kepri,” ucapnya.

Terakhir Suherman menjelaskan, seyogyanya keberadaan suatu organisasi atau LSM ditengah-tengah masyarakat bisa menjadi wadah perjuangan aspirasi masyarakat bukan menjadi wadah untuk menakuti masyarakat apalagi menjadi wadah menampung kekayaan dan berkonspirasi dengan pelaku kejahatan korupsi.

Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Sandi Indra Prasetya mengaku akan menjawab surat yang dilayangkan LSM Scrap Indonesia Maju itu.

“Insyaallah akan kami jawab,” kata Sandi saat dikonfirmasi via Whatshap. (Red)

Sumber: SIJORITODAY.com