Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Jl. Raja Isa, Batam Center, Kota Batam. LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi S.E., M.Si., Ak., CA. kepada Ketua DPRD dari 5 (lima) kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, pada hari ini, Jumat, 7 Mei 2021 pada pukul 09.00 WIB. Kelima Ketua DPRD yang menerima LHP dari Kepala Perwakilan adalah, Nuryanto, S.H., M.H. (Ketua DPRD Kota Batam), Yuniarni Pustoko Weni, S.H. (Ketua DPRD Kota Tanjungpinang), Agus Wibowo (Ketua DPRD Kabupaten Bintan), Ahmad Nashiruddin (Ketua DPRD Kabupaten Lingga), dan Daeng Amhar, S.E., M.M. (Ketua DPRD Kabupaten Natuna).
Selain menyerahkan kepada para Ketua DPRD, Kepala Perwakilan juga menyerahkan LHP kepada 5 (lima) Kepala Daerah di 5 (lima) kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi, S.E., M.M., Walikota Tanjungpinang, Rahma, S.IP., Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos., Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K, dan kepada Plh. Bupati Natuna, Hendra Kusuma, S.H., M.Si.
Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian antara laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna TA 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang terjadi. Permasalahan yang ditemukan secara umum pada lima kabupaten/kota tersebut terkait dengan tiga hal, yaitu pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanjam dan pengelolaan aset. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan pungutan Retribusi Parkir oleh Dinas Perhubungan belum memadai;
- Pemerintah Daerah belum menetapkan status Rumah Dinas yang telah dihuni untuk ditetapkan sebagai sumber pendapatan daerah;
- Kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dipungut;
- Realisasi Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018;
- Pengelolaan Aset Tetap belum sesuai ketentuan; dan
- Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tidak sesuai ketentuan.
Namun demikian, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyajian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh lima pemerintah daerah tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga, dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna TA 2020.
Pada akhirnya, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik.
Subbagian Humas dan Tata Usaha