Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau. LHP diserahkan secara langsung oleh Anggota V BPK RI, Ir. Isma Yatun, M.T., kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, S.H., dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Dompak pada hari ini, 21 Mei 2018. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 merupakan LHP atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2017.
Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Dalam pidatonya, Anggota V BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terkait apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian opini bukan merupakan jaminan terhadap ketiadaan penyimpangan atau kecurangan di dalam laporan keuangan pemerintah.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian antara laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Meski demikian, jika pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran lainnya terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi atau terindikasi menimbulkan kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2017, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait SPI dan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Terdapat Dana Beasiswa yang belum tersalurkan sebesar Rp1,98 miliar dan terdapat Sisa Kas yang terlambat disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp158,50 juta;
- Terdapat Investasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tidak memberikan manfaat ekonomi sebesar Rp43,41 miliar.
- Terdapat Realisasi Belanja Jasa Publikasi pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang masih menggunakan Media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers sebesar Rp390,65 juta.
- Terdapat kekurangan dan kelebihan atas penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013, masing-masing sebesar Rp4,95 miliar dan Rp10,81 miliar.
Namun demikian, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPD Provinsi Kepulauan Riau TA 2017.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2017.
Pada akhirnya, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik.
Subbagian Humas dan Tata Usaha