Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, penetapan mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Muchtarudin (TM) dan mantan Kabag Keuangan Kabupaten Anambas, Ivan (Iv) serta mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) berinisial Kn, didasari dari penelusuran dan penyilidikan atas penggunaan dan penjualan mobil Toyota Fortuner, Avanza, serta 25 Unit Motor Mega Pro pemberiaan Bank BSM sebagai apresiasi atas penyimpanan Rp130 miliar dana deposito dan giro APBD Anambas 2011-2012.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka SH mengatakan, penyimpanan giro dan deposito dana APBD Kabupaten Anambas dilakukan Pemerintah kabupaten Anambas pada 2011-2012 melalui kerja sama dengan Bank BSM Cabang Tanjungpinang.
Adapun total dana yang didepositokan serta disimpan dalam bentuk giro di Bank BSM Cabang Tanjungpinang itu pada 2011 sebesar Rp80 miliar dan atas kerja sama itu, Bank BSM memberikan apresiasi penyimpanan dana tersebut sebanyak 25 motor Mega Pro.
“Pada tahun yang sama kembali didepositokan berbentuk giro sebesar Rp30 miliar dan atas pendepositoan itu, diberikan apresiasi satu unit mobil Avanza. Kemudian pada 2012, kembali didepositokan Rp130 miliar, dan atas penyimpanan itu diberikan apresisasi berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner,” ujar Kajati Kepri, Yunan Harjaka, Selasa (31/1/2017).
Seharusnya kata Yunan lagi, atas pemberian 2 mobil dan 23 motor dari apresiasi penyimpangan giro dan deposit APBD Anambas 2011-2012 itu, dimasukkan dan dicatatkan pada daftar asset harta kekayaan Pemerintah Kabupaten Kepualuan Anambas, Tapi kenyataannya, tidak dimasukkan ke dalam asset tetapi digunakan dan dijual tersangka TM dan Iv untuk kepentingan pribadi.
“Dari apa yang dilakukan Pemkab Anambas dan Bank Sariah, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar asset yang tidak dicatatkan,” sebut Kajati ini.
Adapun peranan tersangka TM selaku mantan Bupati dikatakannya, selain sebagai penerima mobil Fortuner pemberiaan Bank BSM, juga sebagai Pengguna Anggaran yang mengelurkan SK Penetapan penyimpanan giro dan deposito dana APBD Anambas itu di Bank BSM.
“Sedangkan Iv, merupakan penerima mobil Avanza, merupakan Kuasa dan Bendahara Anggaran APBD 2011-2012. Dan mantan Kepala Cabang BSM Tanjungpinang, merupakan pemberi dari penyimpanan dana APBD di Bank yang seharusnya bukan tempat penyimpanan dana APBD,” ujarnya.
Penetapan tiga tersangka ini, tambah dia, dilakukan setelah menemukan dua alat bukti, penyelidikan dan penyidikan serta ekspos dan pendalam oleh tim penyidik. Sehingga disimpulkan, 3 tersangka masing-masing TM selaku mantan Bupati Anambas, kemudiaan Iv selaku mantan Kabag Keuangan Anambas dan tersangka Kn selaku mantan Kepala Cabang Bank Sariah Mandiri Tanjungpinang.
“Mantan bupati ini ditetapkan tersangka, karena Seorang pimpinan kepala daerah merupakan PA dan KPA, Kabag Keuangan sebagai bendahara daerah dan Kepala Cabang Bank BSM sebagai pemberi, yang masing-masing posisi memiliki rangkaian dan masih akan dikembangkan,” ujarnya.
Selain telah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Kejati Kepri, juga menetapkan Rp1,2 miliar nilai kerugian negara dari korupsi yang dilakukan 3 tersangka. Hal itu didasari pada nilai faktur pembelian dua mobil dan motor yang dilakukan Bank BSM.
Atas penetapan tersangka ini, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 5 jo Pasal 11 jo Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk proses lebih lanjut, kami akan lakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka,” ujarnya.
Editor: Udin
Sumber: BATAMTODAY.COM