Korupsi APBDes Anambas Disidangkan di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak TA 2019 atas terdakwa Awaluddin dan Fendi dilaksanakan di PN Tanjungpinang, Kamis (8/9).

Agenda sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Awaluddin dan Fendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana.

Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Awaluddin dengan Pidana Penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp211.636.726.

Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Fendi dengan Pidana Penjara satu tahun bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menanyakan sikap para terdakwa dan Penuntut Umum lalu keduanya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar.

Ia berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.

Penulis: Prb
Editor: Liza

Sumber: SIJORITODAY.com