Tanjungpinang – Raja Muhammad Rizal, yang pernah menjabat sebagai Bendahara di Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Batam tahun 2015 dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (8/3/2018).
Raja Muhammad Rizal didakwa korupsi untuk 15 kegiatan di Dinsoskam Batam, yang mengakibatkan kerugian negara Rp1.505.990.249. Hasil korupsi itu, diakui terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang korupsi itu digunakan terdakwa untuk membayar uang sekolah (kuliah), utang pribadi, zakat pegawai Dinsoskam yang sebelumnya telah dipergunakan dan beberapa keperluan pribadinya,” kata jaksa penuntut umum pada Kejari Batam, Ryan Anugrah, saat membakan amar tuntutan.
Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, penuntut umum meyakini terdakwa Raja Muhammad Rizal terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ryan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.505.990.249. Jika tidak dapat membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita negera dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi makan akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat Hukum (PH) Sri Ernawati menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Permohonan pengajuan pledoi itu, disetujui majelis hakim, Guntur Kurniawan, Corpioner dan Suherman dengan menunda sidang selama satu pekan.
Editor: Gokli
Sumber: BATAMTODAY.COM