Kejati Kepri Telaah Laporan Scrap Indonesia Soal Dana Hibah

TANJUNGPINANG – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mulai menelaah laporan LSM Scrap Indonesia soal dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dispora Kepri.

“Sedang ditelaah oleh bidang Intel,” kata Agustian Asintel Kejati Kepri, Rabu (11/8/2021).

Dikatakan Agustian, jika hasil telaah Bidang Intelijen disetujui oleh Kajati Kepri. Pihaknya akan mulai melakukan pengumpulan data.

Selain itu, Kejati juga akan meminta keterangan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hasil telaah dan disposisi disetujui pimpinan, selanjutnya cari pengumpulan data dulu, hasil diperiksa oleh APIP atau BPKP,” terang Agustian.

Sebelumnya pada Jumat (23/7/2021), LSM Scrap Indonesia mendesak Kejati Kepri menindaklanjuti laporan Scrap Indonesia dengan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri.

Sekjend Scrap Indonesia Kepri Suherman mengatakan, rekomendasi BPK atas temuan pengelolaan dana hibah di Dispora Kepri sudah lebih dari 60 hari dan belum ditindaklanjuti.

Ia menilai, Dispora Kepri sudah melewati batas waktu rekomendasi BPK sehingga temuan BPK sudah masuk ranah hukum pidana.

“Kalau kita bicara hukum maka apabila temuan tersebut tidak ditindalanjuti oleh Pemprov kepri Cq Dispora kepri secara pengembalian kerugian keuangan negara selama 60 hari semenjak LHP BPK diterbitkan 10 mei, maka itu sudah jelas bukan ranah hukum administrasi lagi melainkan sudah terang itu pidana,” katanya, Jum’at (23/7/2021). (Nuel)

Sumber: SIJORITODAY.com