Karimun – Perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang.
Perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu ke Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjungpinang pada 10 November 2023 kemarin dengan nomor pelimpahan B-643/L.10.12.8/Ft.1/11/2023.
Kacabjari Tanjungbatu Charles Hutabarat mengatakan, Sidang Perdana kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang pada 22 November 2023 lalu.
Terdakwa atas nama Asiar, diketahui sebelumnya hanya berstatus tahanan kota oleh Cabjari Tanjungbatu. Status itu diberikan atas pertimbangan Kemanusiaan. Namun, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, kini terdakwa telah resmi dilakukan penahanan oleh Hakim PN Tipidkor di Rutan Tanjungpinang.
Seperti diketahui, perkara itu sendiri, telah ditetapkan Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Asiar binti Awang cik sebagai tersangka. Terdakwa diketahui merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut.
Penyidik Cabjari Tanjungbatu telah menetapkan Asiar sebagai tersangka pad September 2023, dari hasil perhitungan audit Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 246.778.848.
Sebelumnya, diketahui juga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta. Uang senilai ratusan juta itu dikembalikan terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.
Sumber: Batamnews.co.id