Jaksa Tunggu Hasil Audit Soal Kasus Piutang Non Usaha BUMD Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi piutang non usaha BUMD Tanjungpinang tinggal menunggu hasil audit keuangan perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono melalui Dasril Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021).

“Itu lagi dalam proses dan kita meminta ahli-ahli. Kita masih menunggu prosesnya, untuk memastikan kerugian itu kita butuh ahli,” katanya.

Ia menerangkan, penyidik Kejari Tanjungpinang sudah bersurat dengan BPK Perwakilan Kepri dan Kemendagri untuk segera menurunkan tim audit.

“Belum diaudit, tim auditnya belum turun. Kita sudah minta badan audit untuk menghitung kerugian,” terangnya.

Mantan Kasi Datun Kejari Sarolangun Jambi itu menegaskan, selama ia menjabat, ia akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi piutang non usaha itu hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kita punya target waktu, saya tidak mau selama saya disini ada nunggak (kasus-red), ada beberapa tunggakan (kasus-red) yang harus saya selesaikan,” tegasnya.

Sebelumya pada Rabu (17/2) yang lalu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto mengungkapkan ada nya potensi kerugian negara atau keuangan daerah sebesar 900 juta Rupiah dalam kasus piutang non usaha tersebut.

“Karena udah ada perbuatan melawan hukum nya, adanya peristiwa pidananya, indikasi kerugian negara lebih kurang 900 juta,” kata Bambang Heri Purwanto, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rabu (17/2).

Bambang menuturkan, selama proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), jaksa telah memanggil 23 orang untuk dimintai keterangan.

“Terkait masalah penyelidikan piutang non usaha. Yaitu piutang karyawan, eks karyawan, piutang relasi, piutang pihak ketiga, piutang koperasi karyawan dapat dinaikkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyidikan dan permintaan keterangan 23 orang,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang membidik tiga kasus di BUMD Tanjungpinang yakni piutang non usaha, piutang usaha dan dugaan gratifikasi.

Dari tiga kasus itu, Kejari Tanjungpinang menaikkan status piutang non usaha, kasus dugaan gratifikasi dihentikan karena kurangnya alat bukti, dan kasus piutang usaha masih diselidiki oleh Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang. (Nuel)

Sumber: SIJORITODAY.com