PRO PINANG – Proses penyidikan kasus korupsi pemberian izin tambang terus bergulir. Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri belum menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, saat proses penyidikan, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri, telah memeriksa sejumlah pejabat di Kepri yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon dan mantan kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri, Azman Taufik serta sejumlah saksi lainnya dari pengusaha tambang.
Kajati Kepri, Edy Birton membenarkan pihaknya meminta keterangan sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi tersebut. Namun ia tidak menyebutkan nama-nama pejabat yang diperiksa penyidik. “Ada beberapa pejabat yang diperiksa. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya di kantor Kejati Kepri, Selasa (6/8).
Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, lanjut Edy, pihaknya telah meminta dan masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Penyidik akan menetapkan tersangka. Segera kami umumkan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, penyidikan terkait dugaan korupsi ini, berdasarkan Surat Perintah penyidikan dari Kepala Kejati Kepri nomor print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri.
Dalam surat perintah yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kepri, perihal bantuan pemanggilan saksi tersebut, penyidik memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan. (odi)
Sumber: Batampos.co.id