BPK mempunyai peran strategis melalui pemeriksaan dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan negara agar program pembangunan nasional dapat mencapai tujuan negara. Pemeriksaan keuangan negara akan memberikan keyakinan yang memadai terhadap objek pemeriksaan. Proses pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendorong tata kelola keuangan negara yang baik melalui perolehan keyakinan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Pelaksanaan peran strategis BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara pada periode 2020 – 2024 dielaborasi dalam visi dan misi Renstra BPK 2020 – 2024. Untuk memastikan tercapainya visi dan pelaksanaan misi tersebut, BPK menetapkan tujuan sebagai berikut.
“Meningkatnya tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.”
Tujuan tersebut membawa semangat bahwa pelaksanaan mandat pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus memberikan dampak positif bagi para pemangku kepentingan. Hasil pemeriksaan BPK harus memberikan dampak peningkatan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat. Peningkatan kualitas dan manfaat tata kelola keuangan negara diantaranya dapat dilihat dari pengelolaan yang terstandardisasi dan mematuhi peraturan, terdapat sistem pengendalian intern yang memadai dalam pengelolaan anggaran negara, tujuan dan output organisasi tercapai dengan efisien dan efektif, dan penyajian pertanggungjawaban yang memadai sesuai dengan standar. Dengan demikian, keuangan negara dapat digunakan untuk melaksanakan program-program pembangunan pemerintah yang bermanfaat bagi rakyat.
Untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Sasaran Strategis periode 2020 – 2024 yaitu Meningkatnya Pemeriksaan yang Bermutu Tinggi.
Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang tercermin dari keberhasilan program kegiatan organisasi. Hasil pemeriksaan mencakup rekomendasi, pendapat, pertimbangan, dan penyelesaian ganti kerugian negara yang merupakan hasil dari program teknis yang menjadi produk utama BPK.
Melalui sasaran strategis ini, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau ingin menjamin peningkatan mutu pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang sesuai dengan standar. Melalui peningkatan mutu pemeriksaan, maka diharapkan dapat menciptakan kepercayaan publik terhadap akuntabilias kinerja BPK. Hasil pemeriksaan yang bermutu tinggi dapat menjadi sumber informasi bagi pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan untuk memperbaiki tingkat efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Untuk mengukur komitmen pencapaian Renstra Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau 2020-2024, setiap tahun ditetapkan suatu Perjanjian Kinerja. Pada Perjanjian Kinerja tersebut, terdapat 13 Indikator Kinerja Utama (IKU) beserta target yang hendak dicapai.
Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Tahun 2020
Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Tahun 2021
Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Tahun 2022
Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Tahun 2023
Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Tahun 2024