Bintan – Pekan ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD serta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bintan. Karena itu, Kajati Kepri, Asri Agung meminta anggota DPRD Bintan kooperatif atas perkara dugaan penggelembungan anggaran yang sedang dilidik tersebut.
“Pemeriksaan yang kita lakukan, adalah proses untuk mencari kebenaran atas laporan yang kami terima,” ujar Kejati Kepri, Asri Agung, Kamis (29/3).
Pria yang pernah menyabet sebagai Aspidum terbaik se-Indonesia itu menegaskan, proses klarifikasi yang dilakukan mengarah pada dugaan penggelembungan anggaran sewa kamar penginapan saat melakukan kunjungan kerja pada 2015 lalu.
“Adanya pemeriksaan tersebut, merupakan bukti bahwa kami terus bekerja untuk mencari fakta,” tegas Asri Agung.
Ditegaskannya lagi, apabila nanti dalam perjalannnya ada ditemukan dua alat bukti tentang tindakan melawan hukum tersebut, tentu prosesnya akan naik tahap. Disebutkannya, selain meminta keterangan dari anggota DPRD dan staf Sekwan Bintan, jaksa penyidik juga sudah meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan masalah sewa kamar tersebut. “Perkara ini akan terus kami pertajam,” tutup Asri Agung.
Dari informasi yang didapat di lapangan, beberapa orang yang sudah datang dan memberikan keterangannya, antara lain M Zuhdi, R Miskal, Sahak, dan Suardi. Kemudian ada nama Fiven Sumanti, dan Siti Maryani, Hesti Gustrian, Bani Suparti, Trijono, H Amran dan Agustinus Purba.
Semuanya dari Komisi I dan III, kecuali Trijono yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bintan. Sebelumnya jaksa penyidik juga sudah memanggil dan meminta keterangan dari anggota serta staf Sekwan Bintan lainnya. Antaralain, Saadah Kabag Keuangan Setwan, Edy Yusri Sekwan, dan mantan Sekwan Agustiawarman. Termasuk mantan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi.(jpg)
Sumber: batampos.co.id