Batam – Polda Kepri dikabarkan menangkap dan menggiring tiga orang dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam, Kamis (23/01/2020) siang.
Ketiganya merupakan terduga korupsi proyek pembangunan Tugu Agrominapolitan di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, tahun 2017. Proyek tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabuaten Lingga dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat, saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah mengamankan tiga orang di Lingga. “Ya, tiga (orang),” ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (23/01/2020) petang.
Ketiga orang tersebut, diyakini dari Dinas PU Lingga dan pihak kontraktor. Mereka diamankan dan dibawa ke Batam dari Bandara Dabo Singkep menggunakan pesawat Wings Air.
Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, ketiganya langsung digiring ke ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Masih dalam proses penyidikan,” ungkap Hanny lagi.
Editor: Dardani
Sumber: BATAMTODAY.COM