DPRD Batam Gelar RDPU Dengan Pemko Batam Bahas RPJMD

Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rabu (19/5/21) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam.

Sekretaris Daerah Kota Batam yang diwaliki oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Pebrialin mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi ke Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad.

“04 Mei mendatang kita rencana konsultasikan ke gubernur. Ada beberapa hal yang akan kita bawa salah satunya adalah Surat Permohonan Konsultasi,” ungkap Pebrialin saat RDP berlangsung.

Dikatakan Pebrialin, ada beberapa hal yang akan dibawa kepada Gubernur Kepri diantaranya yakni Surat Permohonan Konsultasi, Dokumen Rancangan Awal (Ranwal) dan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD.

“Apa yang sudah dibahas nantinya akan menjadi rancangan RPJMD di Batam.”ujar Pebrialin

Pebrialin juga menekankan bahwa Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam harus sudah melaksanakan Musrenbang RPJMD paling lambat 75 hari setelah pelantikan.

Perwakilan Bapenlitbang, Aidil mengaku bahwa rancangan ini masih dalam tahapan awal dan belum dibawa ke Musrenbang dan belum diformulasikan menjadi sebuah Ranperda.

“Pemerintah Kota Batam telah menyusun RPJMD namun masih dalam tahapan awal yang akan melewati tahapan ke gubernur, lalu Musrenbang dan lalu dibawa ke DPRD dalam bentuk Ranperda,” ungkap Bapenlitbang.

Bapenlitbang mengaku telah menyampaikan informasi awal kepada provinsi untuk menerima dokumen pada tanggal 27 Mei 2021.

“Hal itu untuk dilakukan evaluasi oleh provinsi, untuk disinkronkan dengan rancangan awal RPJMD Provinsi, jadi antara dokumen awal dengan provinsi disinkronkan dulu secara garis besarnya saja,” tuturnya.(RM)

Sumber: Silabuskepri.co.id