Rapat Paripurna DPRD Batam Memaparkan Hasil Pansus LKPJ Walikota Akhir Tahun Anggaran 2020

Batam – Rapat Paripurnan DPRD Kota Batam tentang hasil pansus LKPJ Walikota Batam digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Selasa (18/5/2021). Rapat dihadiri Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam dan pemimpin Sidang Wakil Ketua DPRD Batam.

Dalam laporannya Mochammad Mustofa, SH Ketua Panitia Khusus Pembahasan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran 2020. Guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasar undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Tepatnya pada pasal 69 ayat (1), menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lppd), laporan keterangan pertanggungjawaban (lkpj), dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (rlppd).

Kewajiban tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai pengganti peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2017.

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

Oleh karena itu, LKPJ substansinya adalah gambaran kinerja tahunan pemerintah daerah yang harus diketahui oleh dprd sebagai lembaga representasi rakyat sebagai dasar bagi koreksi dan perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah serta pembangunan di masa satu tahun ke depan, sehingga dapat lebih optimal capaian hasilnya.

Walikota Batam selaku pimpinan penyelenggara pemerintahan di daerah, telah menyampaikan laporan kinerja tahunan pelaksanaan pembangunan tahun 2020 beserta laporan anggarannya. Laporan kinerja tahunan ini merupakan hasil dari implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengakumulasikan ketepatan sebuah perencanaan.

Termasuk kecermatan dalam pelaksanaan kegiatan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta optimalisasi dalam pengendalian dan pengawasan seluruh kegiatan. Oleh karena itu, keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai kinerja yang telah ditargetkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh opd di bawah koordinasi walikota sebagai kepala daerah.

LKPJ Walikota Batam tahun 2020 seharusnya memiliki kedudukan yang penting dan strategis karena merupakan pertanggungjawaban kinerja tahun tahapan akhir rpjmd kota batam tahun 2016 – 2021, dalam sistem perencanaan daerah, tahun tahapan akhir rpjmd merupakan tahun perwujudan visi dan misi daerah yakni “terwujudnya batam sebagai bandar dunia madani yang berdaya saing, maju, sejahtera, dan bermartabat”.

Disampaikan, dari 76 indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam rpjmd kota batam yang dilaporkan dalam lkpj 2020 hanya 59 indikator, sedangkan sisanya 17 indikator tidak dilaporkan capaian kinerjanya.

Sebagaimana yang disajikan dalam dokumen LKPJ 2020, bahwa pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah penyusunannya didasarkan atas laporan pelaksanaan program dan kegiatan yang termaktub pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2020. Disamping itu, LKPJ 2019 juga disusun berdasarkan rpjmd kota batam tahun 2016 – 2021, dimana LKPJ 2020 merupakan tahun tahapan akhir RPJMD untuk mencapai visi dan misi daerah.

Berdasarkan dokumen RPJMD Kota Batam, pengukuran keberhasilan dalam mencapai misi daerah tentang misi, tujuan, sasaran dan indikator kinerja tahun 2016 – 2021. Artinya keberhasilan dan kegagalan dalam mencapai misi daerah menggunakan pengelompokan tujuan dan sasaran beserta target indikatornya sesuai rpjmd kota batam tersebut.

Hasil penelusuran pada bab v rpjmd kota batam, untuk mengukur 6 misi daerah, telah ditentukan 15 tujuan (tanpa indikator tujuan), 31 sasaran dengan 76 indikator sasaran beserta target kinerjanya, dengan rincian jumlah indikator pengukuran masing-masing misi, sebagai berikut:

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel, dan mengayomi. Dengan Indikator keberhasilan sasaran sebesar 9.
  2. Mewujudkan sdm daerah yang bertaqwa, berdaya saing dan masyarakat yang sejahtera. Dengan Indikator keberhasilan sasaran sebesar 23
  3. Mewujudkan tata ruang kota yang berwawasan lingkungan, infrastruktur kota yang modern, serta penataan permukiman yang ramah, asri dan nyaman sesuai nilai budaya bangsa. Dengan Indikator keberhasilan sasaran sebesar 27
  4. Mewujudkan penguatan sektor industri dan peningkatan peran sektor jasa, perdagangan, pariwisata, alihkapal, maritim dan pertanian/ perikanan dalam menopang perekonomian daerah. Dengan Indikator keberhasilan sasaran sebesar 5.
  5. Mewujudkan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis umkm dan koperasi yang bersinergi dengan kebutuhan industri dan pasar domestik. Dengan Indikator keberhasilan sasaran sebesar 5
  6. Mewujudkan percepatan pembangunan di daerah hinterland sebagai penopang dan penyangga perekonomian kota batam. Dengan Indikator keberhasilan sasaran sebesar 7

Dari pengkajian data pada bab iii dokumen lkpj 2020, ternyata masih sama dengan lkpj tahun sebelumnya, yakni tidak seluruh indikator sasaran yang targetnya telah ditetapkan dalam rpjmd kota batam, dilaporkan hasil capaiannya dalam dokumen lkpj 2020. Dari 76 indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam rpjmd kota batam yang dilaporkan dalam lkpj 2020 hanya 59 indikator, sedangkan sisanya 17 indikator tidak dilaporkan capaian kinerjanya.(*/adv)

Sumber: PROBATAM.CO