Opini WTP yang ke-11 untuk Pemprov Kepri

Tanjungpinang – Dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau yang digelar pada hari Kamis, 20 Mei 2021, pukul 14.00 WIB di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak, Tanjungpinang, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau. LHP diserahkan secara langsung oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar, kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, dan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Turut mendampingi Anggota V BPK dalam acara tersebut yaitu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Akhsanul Khaq, dan Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi.

LHP atas Laporan Keuangan Provinsi Kepulauan Riau TA 2020 merupakan LHP atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau TA 2017. Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Berbeda dengan kegiatan penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten/Kota, penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan dalam suatu Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau tanggal 14 Oktober 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada DPRD se-Provinsi Kepulauan Riau, dimana di dalamnya disebutkan bahwa penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota V dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Kepri beserta jajaran, atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung. Anggota V berharap hasil pemeriksaan oleh BPK dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Pempov Kepri. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat beberapa permasalahan yang diungkapkan antara lain perencanaan kegiatan penagihan PKB dan BBNKB yang belum sepenuhnya dilakukan secara memadai. Kemudian pelaksanaan penagihan PKB dan BBNKB pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah belum sepenuhnya sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi belum sesuai dengan pedoman yang berlaku, dan hasil monitoring dan evaluasi belum ditindaklanjuti secara memadai.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau antara lain untuk: 1) menyusun petunjuk operasional atau SOP berkaitan dengan penagihan Pajak Daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan penagihan pajak daerah; 2) menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan  Pendapatan Daerah (UPT PPD) supaya dalam melaksanakan kegiatan penagihan aktif memedomani ketentuan tentang penagihan pajak daerah; dan 3) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi di lingkungan satuan kerjanya.

Anggota V juga menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya penyimpangan di kemudian hari.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Raihan ini merupakan yang ke-11 kalinya Pemprov Kepri menerima predikat WTP dari BPK Kepri. (WTP)