BPK Kepri Serahkan 5 LHP Kinerja dan 4 LHP Kepatuhan

Batam – BPK Kepri Serahkan 5 LHP Kinerja dan 4 LHP Kepatuhan- Menjelang berakhirnya Semester II Tahun Anggaran 2021, pada hari Jumat, 24 Desember 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2018 kepada 5 (lima) entitas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau serta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau. Acara yang dihelat di Ruang Auditorium Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Lt.5 tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri, Masmudi, para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah yang akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK serta dihadiri juga oleh Ketua KPUD Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam acara tersebut, diserahkan 9 (sembilan) LHP yang terdiri dari 5 (lima) LHP Kinerja dan 4(empat) LHP Kepatuhan. LHP yang diserahkan adalah LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal pada Pemerintah Kota Batam, LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah pada Pemerintah Kota Tanjungpinang, LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Perlindungan Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Pemerintah Kabupaten Bintan, LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021, LHP Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada KPUD dan pada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Agenda tahunan di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tersebut dihadiri oleh para pimpinan Kepala Daerah dan pimpinan DPRD di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Sementara itu, PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.Pemeriksaan Kepatuhan adalah salah satu bentuk PDTT.

Selain itu, masih dalam sambutannya, Masmudi juga mengungkapkan beberapa poin penting terkait temuan hasil pemeriksaan kinerja, yaitu antara lain terdapat beberapa permasalahan signifikan yang terjadi pada aspek upaya fasilitasi pemerintah daerah, mutu penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan informasi pasar kerja dan lulusan serta tata kelola keuangan satuan pendidikan vokasi, yang apabila tidak diatasi dapat menghambat efektivitas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Sementara itu terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam banyak dipengaruhi oleh permasalahan-permasalahan terkait dengan perhitungan alokasi vaksin dan logistik ke kabupaten/kota dengan variabel yang valid dan mutakhir serta belum melakukan penjaringan sasaran berdasarkan NIK dan nama untuk memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat dan belum belum sepenuhnya mendistribusikan vaksin COVID-19 dan logistik dengan data yang valid.

Dalam pemeriksaan terkait kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan diketahui bahwa Pemerintah Kota Batam banyak mendapatkan permasalahan signifikan pada aspek penyediaan sumber daya, pelayanan perizinan, pengelolaan pengaduan, koordinasi antar-OPD, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal. Sedangkan dari hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang menemui beberapa permasalahan signifikan terkait regulasi dan kebijakan, serta dukungan kelembagaan dan infrastruktur.

Sementara itu, pada pemeriksaan kepatuhan pada Pemerintah Kabupaten Bintan diketahui bahwa terdapat permasalahan dalam pendataan calon KPM BLT Dana Desa Tahun 2020 dan 2021. Selain itu terdapat temuan yang menyatakan bahwa terdapat keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2020 yang merupakan penerima bantuan sosial lainnya serta terdapat temuan terkait BLT Dana Desa yang disalurkan kepada perangkat desa dan pimpinan/anggota BPD. Permasalahan ketidakpatuhan juga banyak ditemui dalam hasil pemeriksaan atas belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Karimun, antara lain terkait realisasi belanja pegawai yang tidak tepat, insentif pemungutan pajak daerah yang dibayarkan juga kepada ASN yang telah menerima TPP, realisasi pembayaran honorarium Tim Sekretariat TAPD yang melebihi ketentuan maksimal, dan pengelolaan pegawai non ASN THL yang tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh BPK Kepri, khususnya yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas Lembaga perwakilan salah satunya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu, DPRD Provinsi Kepri akan segera melaksanakan fungsi pengawasan melalui monitoring terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 13 tahun 2010.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam pidatonya mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas pelaksanaan pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh BPK karena akan membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan terhadap target capaian nasional pada Pemerintah Provinsi Kepri, khusunya pada pelaksaan vaksinasi Covid-19 dan pengembangan pendidikan vokasi dalam rangka memperkuat daya saing sumber daya manusia khususnya di Kepulauan Riau. (eko)