BPK Kepri Selenggarakan Diklat Persiapan Pemeriksaan LKPD Tahun 2024

Batam – Menjelang pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (BPK Kepri) bersama Badan Diklat PKN BPK RI menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan keuangan.

Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Hasil dari pemeriksaan keuangan ini adalah pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dalam konteks BPK Kepri, pemeriksaan keuangan dilakukan pada Semester I tahun berjalan setelah BPK Kepri menerima Laporan Keuangan (unaudited) Tahun Anggaran tahun sebelumnya dari masing-masing pemerintah daerah.

Acara diklat yang diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa di BPK Kepri tersebut diselenggarakan selama empat hari, yaitu dari tanggal 15 s.d. 19 Januari 2024. Diklat digelar di Ruang Auditorium Lt.5 Gedung BPK Kepri. Diklat dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Kepri, Muhammad. Materi Diklat LKPD tahun ini tidak jauh berbeda dengan materi diklat tahun sebelumnya, hanya terdapat beberapa perubahan pada Kebijakan Pemeriksaan LKPD. Diklat yang diampu oleh beberapa narasumber tersebut banyak mengangkat contoh-contoh kasus aktual yang berkaitan dengan pemeriksaan di lapangan. Dalam sesi lainnya juga dibahas mengenai Prosedur Analitis serta Penilaian Risiko dan Materialitas.

Di akhir diklat, Kepala Perwakilan BPK kepri, Emmy Mutiarini, berkenan menutup diklat sembari menitipkan harapannya terkait penyelenggaraan diklat di BPK Kepri, yaitu pemeriksaan LKPD tahun ini harus dapat lebih meningkatkan integritas dan profesionalitas para pemeriksa di BPK Kepri. (eko)