Berkas Korupsi Dinsos 3.000 Halaman Diserahkan ke Jaksa

Karimun – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Karimun, menyerahkan berkas penyidikan perkara tindak pidana korupsi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, kemarin (13/3).

Berkas yang diserahkan ke jaksa, merupakan berkas penyidikan atas nama tersangka Ardianysah yang merupakan ASN di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di dinas tersebut mulai dari 2014 sampai dengan 2016. “Berkas yang kita serahkan cukup tebal yang jumlahnya lebih dari 3 ribu halaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.

Berkas penyidikan untuk tersangka Ardiyansyah ini cukup tebal. Karena, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dugaan korupsi itu dilakukan selama hampir dua tahun. “Jadi, semua temuan penyelewengan keuangan di Dinsos dimasukkan semuanya. Kemudian, juga keterangan para saksi ahli dan juga para saksi dari internal Dinsos,” terang Lulik.

Penyelewengan dana administrasi umum (Adum) di Dinsos selama dua tahun tersebut setelah dihitung BPKP maka jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 3,1 miliar lebih. “Penyerahan berkas yang kita lakukan ini merupakan tahapan dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Lulik.

Penyerahan berkas ini merupakan tahap pertama. Jika dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, akan dilakukan tahap dua. Berupa penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ke jaksa.

Sesuai berita di koran ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinsos Kabupaten Karimun ini, penyidik Sat Reskrim Polres Karimun telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Ardiyansyah yang ketika 2014-2016 bertindak sebagai bendahara di dinas tersebut. Kemudian, polisi juga menetapkan Indra Gunawan yang merupakan Kepala Dinsos ketika itu. Dari kasus ini, polisi juga menyitya satu unit mobil pribadi milik Indra Gunawan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. (san)

Sumber: batampos.co.id