Kembalikan Anggaran Rp 780 Juta, Inspektorat Klaim Persoalan Disdik Tuntas

Tanjungpinang – Kepala Inspektorat Pemprov Kepri, Mirza Bakhtiar mengklaim persoalan temuan penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri sebesar Rp 780 juta sudah tuntas. Pasalnya pejabat Disdik terkait sudah mengembalikan ke kas daerah.

“Sesuai aturan, temuan yang ada bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari. Secara bertahap mereka sudah melakukan itu,” ujar Mirza Bakhtiar, Kamis (15/3) di Tanjungpinang.

Menurut Mirza, proses pengembalian temuan tersebut dilakukan dalam tiga tahap oleh pejabat terkait. Masih kata Mirza, pengembalian terakhir dilakukan, Senin (5/3) pekan lalu. Diakuinya, dalam proses yang dilakukan, pihaknya juga melaporkan kepada jaksa.

“Tindakan yang dilakukan jaksa sebatas klarifikasi. Yang jelas, mereka sudah mengembalikan anggaran tersebut,” tegas Mirza Bakhtiar.

Terpisah, Sekretraris Daerah (Sekda) Kepri, TS. Arif Fadillah mengatakan semua ada aturan mainnya. Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang terjadi. Ia berharap persoalan ini, menjadi media evaluasi bagi Disdik Kepri untuk memperbaiki kelemahan yang ada.

“Kita sudah mengarahkan kepada Kepala Dinasnya. Yakni untuk mencarikan jalan keluarnya seperti apa,” ujar Arif, kemarin.

Arif yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri tersebut menegaskan, ia sudah meminta kepada Kadisdik Kepri, jika memang temuan yang ada adalah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Maka sebaiknya, anggaran yang sudah terpakai dikembalikan.

“Semua ada konsekuensi hukumnya. Maka dari itu, rambu-rambu dalam penggunaan anggaran harus diikuti,” tegas Arif.

Dari informasi yang didapat di lapangan, oknum Pejabat Disdik Kepri yang menjadi terperiksa oleh Jaksa adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun nomenklatur kegiatan yang menjadi persoalan adalah pengadaan peralatan penunjang perkantoran, seksi kelemebagaan saran pra sarana SMK.

Kemudian pendampingi beasiswa kemintraan dalam dan luar daerah. Sedangkan nomenkaltur yang ketiga adalah rehabilitasi sarana dan prasarana SMK. Kegiatan kegiatan tersebut bernilai Rp780 juta dan tidak tercatat dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2017. (jpg)

Sumber: batampos.co.id