Polisi Periksa 35 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas DPRD Karimun

Karimun – Sebanyak 35 orang saksi diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Karimun terkait dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas di ruang lingkup Kantor DPRD Kabupaten Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, pemeriksaan ke 35 orang tersebut terdiri dari 27 anggota dewan dan 8 orang sekwan serta mantan Sekwan di Kantor DPRD Karimun.

“Dari 27 orang anggota dewan tersebut belum termasuk unsur pimpinan. Dan mereka akan segera kita panggil,” kata Lulik, Sabtu (23/6/2018).

Dia mengatakan, untuk proses pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidkor masih dalam tahap I, pemeriksaan alat bukti serta saksi-saksi. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi saat mengikuti kegiatan namun dana SPPD belum atau tidak dibayarkan. Dan pihak penyidik masih mencari tahu apa penyebab SPPD belum dibayarkan.

“Apakah sebenarnya dana itu sudah cair tapi tidak dibayarkan atau kemungkinan dibayarkan namun salah orang. Dan masih kita selidiki penyebabnya,” kata Lulik.

Sebelumnya BZ telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka yang merupakan mantan bendahara DPRD Karimun. Disamping itu juga pihaknya melakukan pencekalan terhadap mantan Sekwan DPRD kabur ke luar negeri.

Terkait kasus dugaan korupsi oleh mantan bendahara DPRD Karimun itu, pihak Kepolisian belum bisa memastikan apakah ada ada anggota dewan yang terlibat. Sebab pihaknya belum memeriksa unsur pimpinan anggota dewan.

Ditulis Oleh: Wandi

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM